Sunday, June 21, 2015

Pemberitahuan Penggunaan E-Faktur

Sehubungan  dengan  berlakunya  PER-16/PJ/2014  tanggal  1  Juli  2014  tentang  Tata  Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik  dan KEP 136/PJ/2014 tanggal 20 Juni  2014  Lampiran  II  tentang  Penetapan  Pengusaha  Kena  Pajak  yang  diwajibkan  membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik , dengan ini diberitahukan bahwa :
  • Pada  tanggal  1  Juli  2015  semua  PKP  (Pengusaha  Kena  Pajak)  di  Jawa  dan  Bali  wajib menggunakan e-faktur dalam setiap penerbitan Faktur Pajak. Faktur pajak PKP di Jawa dan Bali yang tidak berbentuk e-faktur dianggap bukan Faktur Pajak.
  • E-faktur  adalah  Faktur  Pajak  yang  dibuat  melalui  aplikasi  atau  sistem  elektronik  yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Bentuk  e-Faktur  adalah  berupa  dokumen  elektronik  Faktur  Pajak,  yang  merupakan  hasil keluaran  (output)  dari  aplikasi  atau  sistem  elektronik  yang  ditentukan  dan/atau  disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • E-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
    1. nama,  alamat,  dan  Nomor  Pokok Wajib Pajak  yang  menyerahkan  Barang  Kena  Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. nama,  alamat,  dan  Nomor  Pokok  Wajib  Pajak  pembeli Barang  Kena  Pajak  atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  • Tanda tangan  sebagaimana  dimaksud pada  poin  4  huruf g  berupa  tanda  tangan  elektronik yang keabsahannya dapat di validasi melalui Aplikasi QR Code Reader.
  • e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
  • Untuk  penyerahan  Barang  Kena  Pajak  dan/atau  penyerahan  Jasa  Kena  Pajak  yang menggunakan mata uang  selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata  uang  Rupiah  dengan  menggunakan  kurs  yang  berlaku  menurut  Keputusan  Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
  • Agar  setiap  menerima  e-faktur  dari  rekanan  mohon  agar  rekanan  melampirkan copy pemberitahuan  pejabat  yang  berhak  melakukan approvee-faktur  beserta  tanda  terimanya dari Kantor Pajak.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Source : http://www.ptpjb.com



No comments:

Post a Comment