Sehubungan
dengan berlakunya PER-16/PJ/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang
Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
dan KEP 136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 Lampiran II tentang
Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur
Pajak berbentuk elektronik , dengan ini diberitahukan bahwa :
- Pada tanggal 1 Juli 2015 semua PKP (Pengusaha Kena Pajak) di Jawa dan Bali wajib menggunakan e-faktur dalam setiap penerbitan Faktur Pajak. Faktur pajak PKP di Jawa dan Bali yang tidak berbentuk e-faktur dianggap bukan Faktur Pajak.
- E-faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- E-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada poin 4 huruf g berupa tanda tangan elektronik yang keabsahannya dapat di validasi melalui Aplikasi QR Code Reader.
- e-Faktur dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah.
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-Faktur.
- Agar setiap menerima e-faktur dari rekanan mohon agar rekanan melampirkan copy pemberitahuan pejabat yang berhak melakukan approvee-faktur beserta tanda terimanya dari Kantor Pajak.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Source : http://www.ptpjb.com
No comments:
Post a Comment