Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 07/PMK.01/2015 tanggal 9 juni 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang
pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas pembayaran terhadap
penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain, maka dengan ini diberitahukan bahwa :
- PT PJB ditunjuk sebagai Wajib Pungut yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
- Mulai tanggal 9 Agustus 2015 seluruh pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha, dipungut PPh 22 sebesar 1,5% ( apabila rekanan/penyedia barang-jasa memiliki NPWP) atau 3%(non-NPWP) dari harga pembelian, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
- Pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha terutang dan dipungut pada saat pembayaran
Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih
No comments:
Post a Comment