Monday, August 10, 2015

Pemberitahuan Pemungutan PPh 22 Untuk PT PJB



Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 07/PMK.01/2015 tanggal 9 juni 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas pembayaran terhadap penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, maka dengan ini diberitahukan bahwa :

  1. PT PJB ditunjuk sebagai Wajib Pungut yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. 
  2. Mulai tanggal 9 Agustus 2015 seluruh pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha, dipungut PPh 22 sebesar 1,5% ( apabila rekanan/penyedia barang-jasa memiliki NPWP) atau 3%(non-NPWP) dari harga pembelian, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. 
  3. Pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha terutang dan dipungut pada saat pembayaran

Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

No comments:

Post a Comment