Sehubungan dengan berlakunya PMK NOMOR
107/PMK.01/2015 tanggal 9 juni 2015 tentang pemungutan pajak penghasilan
pasal 22 atas pembayaran terhadap penyerahan barang dan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dengan ini
diberitahukan bahwa :
- Perusahaan Milik Negara (BUMN) atau perusahaan yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh negara (anak BUMN) ditunjuk sebagai Wajib Pungut yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
- Mulai tanggal 09 Agustus 2015 seluruh pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha, dipungut PPh 22 sebesar 1,5%(ber-NPWP) atau 3%(non-NPWP) dari harga pembelian, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
- Pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
Dari Ketiga poin tersebut dapat disimpulkan bahwa yang berubah HANYA periode pembayaran saja yang awalnya di akhir taun pembukuan dan dibayarkan oleh masing-masing perusahaan, sekarang akan di bayarkan pada saat pembayaran oleh Perusahaan pemberi kerja,
Demikian kami sampaikan. semoga informasi ini dapat membantu.
No comments:
Post a Comment